“Adapun Nama tersangka yang diamankan dalam kasus pembobolan toko keramik milik Rena Fetrycia (41) warga Jalan Persatuan III, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut, yakni MJA alias Black Uban, T alias Miji (27) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut sebagai penadah dan B alias Ucok (40) warga Tahan Garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Simatupang saat press release di Mako Polsek Percut Seituan, Jumat (22/10/2021) sore tadi.
Dalam Kasus pembobolan toko keramik yang terjadi, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/X/2021/SPKT/Polsek Percut Seituan.
Dalam laporannya masih dikatakan Kapolsek Percut Seituan ini lagi, kalau 50 kotak keramik merk Gemilang yang disimpannya di dalam tokonya di Jalan Gitar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kondisi terkunci sudah hilang disikat maling.
Kemudian personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Donny Simatupang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapat informasi dari masyarakat kalau salah seorang tersangka pencurian yang berinisial MJA alias Black Uban sedang berada di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di toko keramik milik korban bersama dengan kedua temannya yang akrab disapa Nio dan Pindo yang kini masih dalam pengejaran petugas, “ujar Kapolsek Percut SeiTuan Kompol Agustiawan.
Tersangka di saat hendak dibawa untuk pengembangan guna mencari barang hasil kejahatan dan kedua tersangka lainnya yakni Nio dan Pindo. Ternyata, kesempatan itu malah dimanfaatkan tersangka MJA alias Black Uban untuk melarikan diri dengan cara melawan Sehingga petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak kedua kakinya dan memboyongnya ke RS Bhayangkara dan lanjut ke Mako Polsek Percut Seituan untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku saat diintrogasi, ternyata MJA alias Black Uban ini juga terlibat dalam kasus perampokan handphone Redmi A9 milik Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (06/09/2021) sekira pukul 21.30 WIB yang terjadi di Jalan Perhubungan simpang Jalan Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “ungkap Kompol Agustiawan.
Dalam kasus perampokan handphone dengan modus memanggil korbannya yang sedang melintas di Jalan Perhubungan simpang Jalan Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut, tersangka MJA alias Black Uban ini beraksi bersama dengan seorang rekannya yang akrab disapa Agus Bakar.
Usai merampas dan menguasai handphone milik korbannya, kedua bandit jalanan inipun langsung melarikan diri. Sedangkan korbannya membuat laporan polisi dengan Lp/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut Seituan.
“Jadi dari kedua kasus kejahatan komplotan MJA alias Black Uban ini, petugas juga turut menyita 42 kotak keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat yang digunakan untuk mengangkut keramik tersebut, sebilah pisau sangkur, 1 buah kunci letter L, 1 buah celana panjang, sepasang sepatu dan sebuah tas pinggang sebagai barang buktinya, “sebut Kapolsek.
“Lanjut Pengakuan MJA alias Black Uban ini sudah 7 kali melakukan pencurian dan pembegalan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Bahkan berdasarkan catatan, tersangka MJA alias Black Uban merupakan resedivis yang sudah 4 kali masuk penjara yakni tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019, “sambung Kompol Agustiawan. Kini ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana. (JN)