Dalam sambutannya Kakanwil Sumut mengingatkan agar pelantikan ini bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi diharapkan agar anggota MPD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-undang, dan jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, jangan segan-segan untuk menegur, memanggil, memeriksa atau bahkan memberikan sanksi kepada Notaris tersebut.
“Harapan kami, pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya dengan baik, pesan kami jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak”, tutup Kakanwil.
Adapun yang dilantik dan diambil sumpah jabatan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tebing Tinggi - Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo – Dairi – Pakpak Bharat, Kota Tanjung Balai – Kabupaten Batu Bara – Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara – Labuhan Batu – Labuhan Batu Selatan dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Sibolga, Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Nias, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 pasal 67 tentang Jabatan Notaris bahwa Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri, dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Dalam Acara ini Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, dan bertindak sebagai saksi Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing.(JN)