Kapolda Sumatera Utara didampingi Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi sekaligus ketua P4GN Propinsi Sumatera Utara, Kepala BNN, Pangdam l BB yang diwakilkan, Wakajati, PJU Pemprov Sumut, PJU Pangdam l/BB.
Kapoldasu menyebutkan dalam paparannya bahwa, “,pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh teman-teman dari Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
Lebih lanjut, dalam konferensi persnya, Kapoldasu ingin menjelaskan 2 hal kepada media, baik itu media nasional maupun media lokal.
“,Yang pertama adalah menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap, khususnya pada periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Direktorat narkoba Polda Sumut dan jajaran teman-teman dari BNN provinsi, di mana dalam periode waktu tersebut kita berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika, dengan 5 tersangka yang ada di belakang saya,” ungkapnya.
“,Lima orang tersangka ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu sebesar atau seberat 122 kilo atau 122650 gram, masuknya melalui jaringan Malaysia – Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan,” jelasnya.
,”Yang kedua, saya juga perlu sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat, pada kesempatan ini juga saya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan jumlah seluruh kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, Kemudian untuk tersangka sebanyak 40 orang tersangka, semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri, saya sampaikan kepada teman-teman yang melakukan tindak pidana dan coba – coba untuk melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 kilo, barang bukti berupa jenis sabu-sabu, Kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus tadi, kita juga akan melaksanakan pemusnahan terhadap narkotika pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram, total khusus yang tadi saya sampaikan 203 kg sabu-sabu kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah totalnya adalah 203 miliar rupiah.
“,Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, sebagaimana biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai – partai kecil,” sebutnya.
Pasal yang diterapkan kepada para pelaku, dan yang sudah diterapkan dan yang akan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar.(JN)