Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, dan Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir.
Memulai arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan HDKD ke – 76 Tahun 2021. Selanjutnya Andap menyampaikan 8 (delapan) poin penting yaitu Rencana Target, menyikapi akhir T.A. 2021, agar diperhatikan langkah percepatan T.A. 2021 berupa percepatan pencapaian output, outcome dan realisasi anggaran, langkah percepatan persiapan T.A. 2022, langkah persiapan perencanaan kegiatan dan anggaran T.A. 2023, atensi implementasi RB dan pengendalian manajemen kinerja dengan ukuran keberhasilan tidak ada temuan pemeriksaan serta dapat pertahankan opini WTP BPK
Kedua, Pertanggungjawaban Administrasi dan Keuangan dan Ketiga, Evaluasi, melakukan percepatan realisasi, inventarisir kegiatan yang belum terlaksana, optimalisasi anggaran, fasilitasi dan akomodir revisi belanja, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, serapan anggaran Kemenkumham, nilai IKPA, nilai kinerja berdasarkan SMART, percepatan serapan anggaran dan capaian kinerja.
Keempat, Mengenai Covid-19, lakukan supresi pengendalian kasus, stabilisasi melalui rekayasa lingkungan dan perubahan perilaku dan normalisasi aktivitas ekonomi. Kelima, Info Penting mengenai adanya kecurangan tes CPNS dengan menggunakan Remote Access agar menjadi atensi bersama. Keenam, Sosialisasi HDKD, dengan berubahnya Hari Kementerian Hukum dan HAM RI atau dikenal dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH-04.KP.08.05 Tanggal 14 September 2021, yang mengubah hari HDKD menjadi tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. Ketujuh, Arahan Tugas dan Kedelapan, Kesiapan T.A. 2022, agar mengenali kembali tugas dan fungsi kita sesuai Orta Kemenkumham serta tugas mandatori Kemenkumham.(JN)