Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) bersama dengan Tim Pelaksana, turut hadir selaku narasumber yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Toba yang ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM (Ruhendi Siagian, SE) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Toba (Drs. Reguel Hasadaan) dan peserta FGD yang merupakan Pelaku UMK yang berada di Kabupaten Toba.
Dalam membangkitkan kembali perekonomian negara ditengah perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan beberapa langkah-langkah strategis yang salah satunya dengan mempermudah iklim usaha khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Pemerintah sangat meyakini bahwa usaha kecil dan mikro dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat, hal ini ditandai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terdapat dalam Pasal 153 A yang menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian”
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, memberikan legalitas usaha bagi pelaku UMK dan pendiriannya cukup mudah dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris dalam pendiriannya. Terkait dengan Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Dalam paparannya Purwanto menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan untuk memberikan legalitas bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha dan mendapatkan bantuan permodalan dari pihak Perbankan untuk pengembangan usaha. Selain itu dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan mendidik para pelaku UMK agar bertindak profesional dalam menjalankan usahanya karena terdapat kewajiban bagi pelaku UMK untuk membuat Laporan Keuangan, disinilah perlunya peran dari stakeholders khususnya Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMK terkait pembuatan laporan keuangan. Diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat bersinergi dalam membina dan mendidik pelaku UMK agar dapat bertumbuh dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
Dalam acara tersebut Purwanto juga menyerahkan sertifikat merek kepada 5 (lima) orang pelaku UMK yang berada di Kabupaten Toba, diharapkan dengan telah terbitnya sertifikat merek tersebut dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku UMK.(JN)