Dalam sambutannya mewakili Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Teknologi Informasi KI dan sekaligus Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Sucipto bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik DJKI menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI. Perkembangan pendaftaran KI saat ini cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Dibutuhkan sinergitas dari para Stakeholder dalam proses pengembangan dan penggunaan Iproline, serta peran Humas dari Kantor Wilayah untuk mensosialisasikan secara _massive_ melalui media sosial terkait kekayaan intelektual, kebutuhan sarana dan prasarana penunjang kegiatan harus diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), tutup Sucipto.
Turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebagai peserta yaitu Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.(JN)