Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Kegiatan Penguatan Sistem TI Kekayaan Intelektual

Bos Com,SURABAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Layanan  Sistem  Teknologi  Informasi  KI  Untuk  Kantor  Wilayah Kemenkumham,  Perguruan  Tinggi  dan  Pemerintah  Daerah dengan tema "Tata Kelola Sistem  Pelayanan  Publik  Kekayaan Intelektual  Berbasis  Digital  yang  Cepat, Tepat,  Terukur  dan Integritas” pada 03-06 November 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini digelar dalam  rangka  mendukung  pelaksanaan program  Direktorat Jenderal  Kekayaan  Intelektual  pada  Direktorat  Teknologi  Informasi  Tahun 2021  sebagai  upaya  dalam meningkatkan  pelayanan  publik  kekayaan  intelektual  berbasis  digital.

Dalam sambutannya mewakili Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Teknologi Informasi KI dan sekaligus Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Sucipto bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik DJKI menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI. Perkembangan pendaftaran KI saat ini cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Dibutuhkan sinergitas dari para Stakeholder dalam proses pengembangan dan penggunaan Iproline, serta peran Humas dari Kantor Wilayah untuk mensosialisasikan secara _massive_ melalui media sosial terkait kekayaan intelektual, kebutuhan sarana dan prasarana penunjang kegiatan harus diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), tutup Sucipto.


Turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebagai peserta yaitu Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.(JN)

Lebih baru Lebih lama