Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menyampaikan “SIPKUMHAM pada kali ini mengangkat tema terkait pelaksanaan BUMDes yang saat ini sedang menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat dan memiliki badan hukum. Bisa dikatakan, BUMDes adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desaPeran BUMDes dikatakan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa setempat untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, badan usaha khusus desa ini membuka kesempatan dan juga lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi pengangguran di desa yang bersangkutan.
“Permasalahan terkait dengan BUMDes ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan membutuhkan perhatian dari kita semua” ditambahkan Harianto.
Turut hadir Kepala Bidang Pemerintahan Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Afri Winata Lubis dan Tim SIPKUMHAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Pelaksanaan analisis kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia kedepannya diharapkan dapat berkolaborasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara di kemudian hari” ujar Flora menutup kegiatan.(JN)