Permenkumham tersebut menegaskan bahwa Calon Notaris wajib melaksanakan program magang di kantor Notaris paling singkat 2 (dua) tahun. Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan apresiasi kepada Pengwil INI Sumatera Utara beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan tersebut , juga atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Notaris merupakan suatu jabatan yang terhormat dan mulia yang memiliki peran strategis dalam perekonomian bangsa serta penyuluhan hukum bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan integritas, keahlian dan moralitas yang baik dari setiap Notaris dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu kegiatan Pendidikan Magang Bersama ini diharapkan dapat membentuk dan mempersiapkan Calon Notaris profesional, terampil, berkepribadian baik, berbudi luhur dan berakhlak mulia.
Kepada 71 ( tujuh puluh satu) orang peserta Pendidikan Magang Bersama ini, saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan oleh panitia pelaksana dan saya berharap semoga dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.Ketua Pengwil INI Sumatera Utara.(JN)