Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terus berusaha meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di lapas, rutan, kantor imigrasi, dan balai harta peninggalan yang menjadi unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Imam menyampaikan bahwa dalam penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengajukan 48 UPT untuk mendapat penilaian P2HAM tahun 2021.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menyampaikan terima kasih atas antusiasme Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara atas partisipasi dalam penilaian P2HAM yang diselenggarakan tahun ini. Sri Kurniati Handayani Pane mengapresiasi atas usaha Kanwil Kemenkumham Sumut membina 48 UPT dapat melaporkan pelaksanaan P2HAM, ditengah keterbatasan pandemi COVID-19 yang melanda sepanjang tahun 2021. Sri menyampaikan bahwa secara umum, pelayanan publik berbasis HAM baik saran dan prasarana sudah terpenuhi di unit pelaksana teknis yang melapor. Beliau menyarankan agar capaian tersebut harus terus ditingkatkan, dikarenakan tuntutan publik mengenai pelayanan publik yang berbasis HAM harus dapat terlaksana, khususnya di unit pelaksana teknis. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM mengingatkan Kakanwil beserta jajaran agar terus menjaga kualitas pelayanan publik berbasis HAM, agar keluhan terhadap kualitas layanan yang terjadi di wilayah lain tidak terjadi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(JN)