Kepala bidang HAM mengapresiasi atas partisipasi Kota Tebing Tinggi yang selalu melaporkan pelaksanaan RANHAM sebagai bentuk kepedulian Kota Tebing Tinggi dalam menjunjung Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Flora menyampaikan atas hasil penilaian yang dari Panitia RANHAM Pusat Kantor Staff Kepresidenan Kanwil Kemenkumham Sumut meminta ketersediaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk dapat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Aksi HAM yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021. Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dengan paparan dan pengalaman yang dialami Kota Tebing Tinggi dalam pelaporan Aksi HAM B04 dan B08 dapat menjadi contoh baik bagi Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Siti Masita Saragih menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan Kota Tebing Tinggi tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia sebagai tanggung jawab pemerintah Kota Tebing Tinggi menjamin hak dasar masyarakat Kota Tebing Tinggi. Namun tidak dipungkiri, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk dapat melaporkan hasil sesuai dengan yang diminta panita RANHAM Pusat. “Kanwil Kemenkumam Sumatera Utara berharap sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat terus terjalin dengan baik untuk memastikan penyelenggaraan P5HAM berjalan dengan baik di Pemko Tebing Tinggi dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya”, tutur Flora.(JN)