“Arsip-arsip yang kita musnahkan hari ini merupakan arsip-arsip yang tidak aktif dan tidak memiliki nilai guna artinya memang sudah tidak digunakan lagi, pemusnahan arsip ini tentunya kita lakukan secara periodik agar penataan arsip di Kanwil lebih tertata dengan baik”, ucap Imam.
Selain itu pemusnahan arsip ini dilakukan karena terbatasnya kapasitas penyimpanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumut. Arsip yang kita musnahkan ini mayoritas merupakan arsip fidusia yang telah di simpan secara digital, kedepannya secara bertahap arsip-arsip yang ada akan dikelola dengan pengarsipan yang berbentuk digital, tambahnya.
Dalam Acara tersebut Turut hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dani Satria, Analis Hukum Ahli Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Rifky Ardian Nugroho dan staf bagian umum Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)