Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Desni Prianty Eff Manik Bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti rapat dari ruang Saharjo Kanwil. Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N A M Sihombing mengikutinya dari kediaman masing-masing“Penanganan permasalahan HAM tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sendirian. Perlu adanya kolaborasi yang maksimal lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga maupun dengan Pemerintah Daerah agar permasalahan-permasalahan yang berdimensi HAM tidak melebar menjadi pelanggaran HAM,” ucap Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar.
Melalui Rapat Koordinasi ditargetkan substansi pokok dalam penyusunan draft Rancangan Peraturan Presiden tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia dapat tersusun sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (JN)