Peserta terlebih dahulu mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area lokasi tes dalam rangka mengikuti protokol Kesehatan yang telah ditetapkan. Selanjutnya peserta melakukan registrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yaitu Kartu Peserta, Kartu Identitas diri (KTP) dan Surat Bebas Covid-19 (Swab PCR/Antigen)
Tes dimulai dengan pemeriksaan fisik peserta yang dilakukan di ruang Saharjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan oleh Panitia Tim Kesehatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk memastikan tidak adanya tatto dan/atau tindik.
Selanjutnya peserta mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan di aula Soepomo. Tim Pewawancara terdiri dari Pejabat Struktural Unit Pusat dan Pejabat Struktural Unit Kantor Wilayah. Tampak Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi wewawancarai dan ikut menguji kemampuan bela diri peserta.
Sebagai informasi pelaksanaan SKB WPFK dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan berlangsung sampai tanggal 16 Desember 2021 yang dipusatkan di Aula Soepomo Kanwil. Hasil penilaian SKB WPFK CPNS dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)