Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 (delapan) tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 (dua puluh) tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Proses pemindahan 3 narapidana dilakukan pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapasPelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya, apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas" tutup Erwedi.(JN)