MEDAN - Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12/2021).
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho menghadirkan seorang Ahli Pidana, Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum sebagai Ahli Pidana menjelaskan, menyangkut perkara tersebut yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian Tindak Pidana.
"Tindak Pidana bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, kesalahan. Yang mana perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, Nah, pertanggungjawaban bisa dilakukan apabila terpenuhi dua unsur yaitu unsur objektif, berorientasi perbuatan sebagai delicti dalam arti formil dan unsur subjektif dalam pengertian kriminal intens menyangkut Kesalahan," jelasnya.
Selain itu dikatakan saksi Ahli Pidana, pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang kejahatan.
"Ada tiga poin penting menyangkut Pemalsuan Surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi Kepentingan Negara, Kepentingan Masyarakat dan Individu," sebut Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum.
JPU, Chandra Naibaho kemudian mempertanyakan pengertian rumusan delik pidana mengenai Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP. "Bagaimana pandangan saksi ahli mengenai unsur pidana menyangkut Pemalsuan Surat di Pasal 263 KUHP?," tanya JPU.
Menjawab pertanyaan JPU, saksi ahli menjelaskan bahwa rumusan delik pidana dalam pasal tersebut meliputi dua unsur yang terpenuhi. Dimana unsur itu adalah Unsur Objektif dalam kasus ini adalah konten dalam pembuatan surat.
"Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada," katanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan surat yang menyangkut unsur subjektifnya dikatakan saksi ahli adalah, segala tindakan menempatkan keterangan termasuk tanda tangan, terhadap sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada.
"Dengan maksud memakai, menyuruh orang lain untuk memakai, yang mana dalam pemakaian surat tersebut dapat merugikan orang lain," tegas saksi ahli.
Anggota majelis hakim, Martua Sagala selanjutnya menanyakan kepada saksi ahli tentang siapa yang patut dimintai pertanggung jawaban atas perkara tersebut.
"Jadi kalau menurut saksi ahli, siapa yang harus bertanggung jawab dari permasalahan itu?," tanya anggota majelis hakim Martua Sagala.
Menjawab pertanyaan majelis, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 266 KUHP disebutkan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentiek tentang sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dimana hal itu dapat mendatangkan kerugian dapat dihukum pidana penjara.
"Kalimat barang siapa dalam pasal tersebut artinya adalah pihak yang mampu dan dapat dimintai tanggung jawab. Dalam perkara ini bisa Notaris, bisa juga para pihak sebagai petindak dalam pembuatan akta. Hal ini bukan hanya sebagai delik pidana tapi bahkan merupakan rumusan deliknya.
Hal yang sama juga dikatakan penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, dirinya menyebutkan bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggung jawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.
"Alasan pemanfaatan dan pembenaran, yakni ada 2 unsur yaitu objektif (perbuatan dikualifikasi sebagai delik dalam arti formil) dan unsur subjektif kriminal intens, mens rea, kesalahan, tiada pidana tanpa kesalahan," katanya.
Selain itu, sambungnya, ada 3 perlindungan kepentingan yaitu kepentingan negara, masyarakat dan individu. Kepercayaan masyarakat terhadap surat yang dibuat dibawah tanah dan akta otentik.
"Unsur subjektif dan objektif, membuat surat palsu, memalsukan surat menimbulkan perikatan, pembebasan utang dan diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hak dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain jika pemakaiannya dapat merugikan orang lain," ujarnya.
Menurutnya, dengan unsur dapat merugikan orang lain sudah selesai perbuatan yang dilakukan pelaku. Kemudian, ada unsur pasal 266 KUHPidana berorientasi kepada masyarakat, akta otentik dan menjaga kepentingan masyarakat.
"Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, menggunakan akte sebagai modus dengan akta itu seolah-olah benar ada peristiwa. Maksud pelaksanaan, menyuruh orang memakai, seolah-olah keterangannya dapat menimbulkan kerugian, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna," sebutnya.
Nah, kata Longser, Akta yang dibuat dihadapan notaris, para pihak datang kepada Notaris untuk memberi keterangan suatu peristiwa dengan akta-akta itu, para pihak menghadap notaris, kebenaran sesuai akta, substansi para pihak memasukkan keterangan ke dalam akta autentik.
Intinya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Sebab, sifat akta itu berkaitan dengan pihak yang menguasai suatu kebendaan, masuk unsur kwalitikasi kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian. Para penghadap dan menghadap Notaris sesuai ruang dan waktu pada tanggal , hari, bulan dan tahun pembuatan Akta di kantor Notaris.
"Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan objek karena mengandung ketidak benaran maka telah terpenuhi rumusan delic pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong," tegasnya.
Usai mendengar keterangan saksi ahli majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai rencana apabila memungkinkan, sidang lanjutan pekan depan beragendakan tuntutan. (Red)