Kegiatan tersebut merujuk kepada Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor: PAS.UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 tentang koordinasi untuk akses Vaksinasi Covid-19 bagi Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Pemerintahan Daerah setempat.
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong bekerjasama dengan Kepolisian Resor Tapanuli Utara terkait kegiatan Vaksinasi Massal yang diberikan kepada Warga Binaan lapas Siborongborong. Sebanyak 46 vaksin diberikan kepada Warga Binaan Lapas Siborongborong dengan jenis Vaksin CoronaVac. 24 Orang WBP diberikan Vaksin Dosis pertama dan 22 Orang WBP diberikan Vaksin Dosis ke dua.
Kegiatan ini dihadiri pula secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Kepala Kepolisian Sektor (polsek) Siborongborong B. Silalahi.
Pelaksanaan Vaksinasi di Lapas Siborongborong ini di mulai dengan Pendaftaran kemudian Skrining oleh tim dari Tim Kesehatan Polres Tapanuli Utara serta lanjut dengan penyuntikan Vaksinasi dan terakhir Observasi melihat dampak dari penyuntikan Vaksinasi tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ucok Pangihutan Sinabang, SH. berharap dengan diadakannya vaksin ini dapat meningkatkan imunitas warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Siborongborong. Hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama, Sebagai Langkah pencegahan penularan Covid 19”. Ucapnya.
Kegiatan Vaksinasi ini dilaksanakan di Ruang Kunjungan Siborongborong, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan tetap memakai masker serta menjaga jarak. Ruang Pelaksanaan Vaksinasi juga dilengkapi dengan Sarana prasarana penunjang kegiatan meliputi Sarung Tangan dan Handsanitizer serta Thermogun.(JN)