Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, pada hari Rabu (15/12), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.
"Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg," katanya.
Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.
Berdasarkan pantauan, Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.
Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," tegas Wisnu mengakhiri.(JN)