Babak Baru Asimilisasi Dirumah Diperpanjang Di Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Bos Com,JAKARTA– Rutan Kelas I Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti sosialisasi secara virtual mengenai Perpanjangan Asimiliasi Dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021, pada hari Jum’at (31/12/2021)


Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Resnu Parada A. bersama jajaranya. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai Permenkumham No. 43 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Asimilasi Dirumah

Permenkumham No. 43 Tahun 2021 menjelaskan tentang “ Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 “.


Perubahan tersebut ada pada pasal 45 terkait masa berlaku Peraturan Menteri bagi Narapidana dan Anak yang semula hanya sampai dengan 31 Desember 2021, kemudian dirubah menjadi berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022


Setelah dilaksanakan sosialisasi ini akan diteruskan sosialisasi kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang agar mengetahui tentang perpanjangan Asimilasi Dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021.(JN)

Lebih baru Lebih lama