Pelayanan birokrasi pemerintahan yang berbasis HAM dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Pemerintah Pusat melalui Kantor Staff Presiden setiap caturwulan meminta daerah mengirimkan laporan Aksi HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban daerah atas pelaksanaan P5HAM di daerah, Dalam rangka mempersiapkan Pemerintah Daerah untuk melaporkan Aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi Kantor Bupati Samosir, pada hariJumat (20/1/ 2021)
Dalam koordinasi Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menghimpun laporan Aksi HAM sehingga mendapatkan laporan yang holistik mengenai pelaksanaan pemenuhan P5HAM di Kabupaten Samosir. “ Kanwil mengapresiasi hasil laporan Pemkab Samosir untuk mengumpulkan data Aksi HAM ditengah keterbatasan anggaran akibat refocusing yang dilakukan untuk penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM pada masa pelaporan Aksi HAM. Namun kami berharap pelaksanaan pelaporan pemenuhan P5HAM melalui Aksi HAM agar terus ditingkatkan sehingga laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan.” tutur Flora
Pemerintah Kabupaten Samosir diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Lamhot Nainggolan berterimakasih atas arahan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam membimbing Pemkab Samosir dalam melaporkan Aksi HAM setiap periodenya. “Kami berterimakasih atas bimbingan Kanwil Kemenkumham Sumut. Kami terus secara konsisten melaksanan pemenuhan HAM di Kabupaten Samosir. Namun kami membutuhkan arahan dan bimbingan dari Kanwil dalam pelaporan Aksi HAM. Kami harap sinergi yang baik ini terus berjalan dengan baik.” ujarnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta Kesbangpol.(JN)