Rapat yang dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Cipinang, Jaya Saragih menekankan delapan poin penting yang perlu kita jaga bersama yaitu Seluruh Pegawai Rutan Kelas I Cipinang wajib disiplin dalam menggunakan pakaian dinas sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham, Meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja (area Rutan), Mendukung media sosial Rutan Cipinang, Lakukan Kolaborasi dan sinergi antar bagian/seksi, Tumbuhkan rasa bangga berdinas di rutan cipinang dengan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada, Tenaga medis bekerja untuk mengutamakan melayani masyarakat (warga binaan pemasyarakatan) yang ada di dalam Rutan Cipinang, Dalam satu minggu ada satu berita positif yang dibuat tiap bagian/seksi dan diangkat dalam media sosial rutan cipinang, dan Terapkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, hindari narkoba, sinergitas antar bagian/stakeholder dan back to basics.
”Saya harap Para Pejabat Struktural dapat menerapkan poin-poin yang telah saya sampaikan dan monitor kepada anggotanya jangan sampai ada pelanggaran terjadi, tingkatkan kesolidan antar pegawai untuk dapat berhasil membentuk Zona Integritas dan membawa perubahan positif bagi rumah kita bersama (Rutan Cipinang)”. Tutup Kepala Rutan Cipinang, Jaya Saragih.(JN)