Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini mengacu pada surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK-04.KP.05.02 Tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Sub Seksi Umum dan Kepegawaian, Rulyanto dan salah satu Staf Kepegawaian Rutan Kelas I Cipinang menghadiri langsung kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
“Diharapkan dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan pemahaman khususnya bagi pegawai Rutan Kelas I Cipinang dan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan perundangan dan teknis yang berlaku sehingga dapat meningkatan kinerja para pegawai,” pungkasnya.(JN)