Pada malam ini Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memimpin langsung rapat secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan, Imigrasi dan BHP serta Pernakes (Perhimpunan Tenaga Kesehatan) Kanwil Kemenkumham DKI Jakart
Rapat ini dilaksanakan terkait penambahan kasus Covid-19 yang signifikan dibeberapa UPT DKI Jakarta. Data per 29 Januari 2022 sebanyak 40 orang pegawai terpapar Covid-19 yang sebelumnya sebanyak 42 orang. Serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Seketaris Jenderal Kemenkumham RI tentang perpanjangan PPKM ke-23
Selanjutnya Kakanwil melakukan tanya jawab kepada Kepala UPT dengan kasus Covid-19 yang melonjak upaya-upaya apa saja yang telah dilaksanakan serta mendengarkan masukan-masukan dari Pernakes. Kakanwil menghimbau kepada UPT dengan kasus Covid-19 yang melonjak untuk tidak melaksanakan Lock Down namun menutup sementara pelayanan masyarakat untuk upaya pencegahan dan penyebaran Covid- 19
Beberapa Langkah yang harus dilaksanakan oleh seluruh UPT di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yaitu : Penyemprotan disenfektan, Mentiadakan pengumpulan masa, Promotif dan Itensif, Pengadaan obat-obatan, Skrining secara menyeluruh (Pegawai dan Warga Binaan), Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Kuratif (Penyembuhan pegawai yang terpapar), Karantina secara terpusat, serta menyiapkan Mitigasi.(JN)