Flora menjelaskan tujuan kedatangan tim untuk keperluan meminta klarifikasi dan pendapat dari pihak Pertanahan terkait permasalahan yang disampaikan oleh salah satu masyarakat Kota Medan tentang dugaan perlakuan yang dirasa tidak adil dan diduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses penyelesaian perkara sengketa pertanahan.
“Penerapan penyelesaian sengketa pertanahan hal pertama sekali objek tanah sudah harus terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan jika belum ada, maka disarankan untuk membuat permohonan pemetaan partisipatif, sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan melampirkan alas hak seperti KTP, KK, dan lain-lain", ujar Elsa Ria Tarigan selaku Kasi Pengendalian dan penanganan Sengketa.
”Kami sudah melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalankan sesuai peraturan dan SOP yang ada. Namunpun demikian, kami ada program layanan pemetaan bagi masyarakat untuk memastikan lahan masyarakat. Layanan ini juga gratis”, demikian Elsa menambahkan.
Lebih lanjut Flora menjelaskan bahwa hasil dari koordinasi dan klarifikasi tersebut sebagai dasar pelaksana Tim Yankomas menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM.(JN)