Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini berisikan perubahan dan mencabut beberapa Pasal berdasarkan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Adapun Pasal yang dihapuskan dalam Putusan MA tersebut yaitu Pasal 34 (A) ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, dan Pasal 43A ayat (3) sebagaimana termaktub pada Amar Putusan MA bahwa Pasal-Pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya Kepala Rutan Cipinang menyampaikan materi-materi perubahan pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, diantaranya Syarat Pemberian remisi terkait tindak pidana pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, Pengusulan Remisi karena keterlambatan administrasi, Integrasi, dan Pencabutan Asimilasi dan Integrasi.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan para warga binaan dapat memahami perubahan yang tertuang pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai syarat dalam pemenuhan hak warga binaan terkait tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat”, Tutup Kepala Rutan Cipinang, Jaya Saragih.(JN)