"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada hari Minggu (20/2/2022)
Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba
Dijelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
"Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba," tegas Kabid Humas.(JN)