Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak dalam konfrensi pers kepada awak Media,peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 10 Februari hari Kamis malam sekiranya pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.
Lanjut Kapolsek dimana terduga pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim pada hari itu juga langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan barang bukti serta keterangan dari korban,pelaku akhirnya diamankan Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana,” Akhir Kapolsek.(JN)