Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut Merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-1
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih memberikan ucapan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah dan berpesan “ Kami Harapkan dengan adanya program ini dari pemerintah saudara semua dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan kami harapkan saudara tetap menjaga prilaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,Karutan juga berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa" tutup Jaya Saragih.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian pungkas Saragih.(JN)