Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih bersama Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih serta seluruh Tim Pokja Rutan Cipinang mengikuti kegiatan tersebut di Aula Gedung I Rutan Cipinang, Rabu (16/2), dan juga di hadiri oleh 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta secara virtual,
Kakanwil, Ibnu Chuldun memberikan arahan dengan berpedoman pada dasar hukum Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Berdasarkan pedoman tersebut, penilaian dilakukan secara berjenjang yaitu sebelum Satker diajukan ke TPI terlebih dahulu melalui tahapan penilaian Kanwil dan Unit Eselon I Pembina.
Sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan ZI pada Satker atau kawasan perlu dilakukan replikasi pembangunan ZI dari Satker yang telah mendapat predikat Menuju WBK/WBBM.
Replikasi ini dapat dilakukan oleh Satker yang sedang membangun dengan melakukan studi tiru dan modifikasi sesuai dengan karakteristik yang dimiliki. “Walaupun dalam proses pembangunan ZI, tetap selesaikan target kinerja dengan tidak mengabaikan tugas dan fungsi organisasi”. Ujar KakanwilSelanjutnya, Kadiv Administrasi sekaligus Ketua ZI (Sorta Delima L. Tobing) membuka sesi diskusi dengan tiap Pokja di UPT. Sebelum menutup kegiatan, Sekretaris ZI (Sardi) mengingatkan Pokja untuk mempedomani LKE (Lembar Kerja Evaluasi) dan melakukan pemenuhan data dukung triwulan pertama (B03) sebelum tanggal 31 Maret 2022.(JN)