Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing menerima rombongan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapanuli Utara Ir. Poltak Pakpahan.
Membuka kegiatan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kedatangan rombongon dari DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka konsultasi revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam pertemuan ini juga membahas mengenai implementasi penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sebagai acuan dalam penyusunan perubahan pada Tata Tertib DPRD. Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan perwakilan dari Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.(JN)