Lebih lanjut dikoordinasikan dengan Direktorat Instrumen HAM terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental. Pokja P5HAM bagi penyandang disabilitas mental merupakan langkah progresif dari Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan upaya demi menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh penyandang disabilitas mental (PDM).
Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial Budaya Farida Wahid mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Sumut “Apresiasi kami terhadap kepedulian Kanwil Kemenkumham Sumut atas isu yang belum membumi ini, dan tetap bersemangat dalam menyelesaikan permasalahan HAM. Kami juga menjalin komunikasi dengan Kantor Staff Kepresidenan mengenai pengembangan pelaksanaan kegiatan Pokja P5HAM bagi penyandang disabilitas mental”. ujar Farida
Sementara di Direktorat Diseminasi dan Penguatan tim melakukan konsultasi terkait implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang nantinya juga diikuti Kantor Wilayah sebagai Unit Satuan Kerja. Konsultasi Teknis diakhiri dengan diskusi hangat pada Direktorat Kerjasama terkait Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah serta kunjungan ke Sekretariat Ditjen HAM mengenai teknis pelaporan dan penganggaran kegiatan sepanjang tahun 2022.(JN)