UPPKB Sibolangit Bersama Dirjen Perhub Darat BPTD Wilayah II Sumut Tegakkan Permenhub No.75 Tahun 2021.

Bos com,SIBOLAGIT - UPPKB (unit Penimbangan Kendaraan Bermotor) Sibolangit, bersama Direktorat jenderal perhubungan darat, BPTD (balai pengelola transportasi darat) wilayah II(dua) Sumut, bekerjasama melakukan  sosialisasi dan Penertiban Lalulintas Angkutan Barang dijalan Wisata Nasional  Medan Berastagi,pada hari Sabtu(12/2/2022)

Operasi penertiban dan sosialisasi itu, dipimpin oleh Batara Selaku Kepala BPTD Wilayah II Sumut, melalui Kasi Lalulintas Wilayah II Sumut Iin Indawati SS, yang didampingi oleh Pihak Kepolisian Ditlantas Polda Sumut. Hal itu dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan, yang hendak berwisata ke Berastagi. 


Mengingat, jalan lintas Medan-berastagi adalah jalan wisata strategis Nasional. Hingga telah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2021, tentang Lalulintas angkutan darat di daerah Parawisata strategis Nasional. 


Dalam hal ini, untuk jalan lintas Medan-Berastagi Sumatera utara, telah ditentukan dan sudah dipasang rambu, serta sudah disosialisasikan oleh pihak Direktorat perhubungan darat, sejak Oktober 2021 lalu, bahwa pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, Mobar(Mobil barang) dengan JBI 8Ton keatas dan yang mengangkut bahan Galian, tidak boleh melintas dijalan Medan berastagi, mulai Pukul.06.00Wib sampai dengan Pukul 22.00 Wib.


Namun masih banyak Mobil barang yang melintas dihari dan jam yang dilarang oleh Permenhub No.75 Tahun 2021 itu.

Hingga Pihak UPPKB Sibolangit bersama Dirjen perhubungan darat BPTD Wilayah II Sumut, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumut, melakukan operasi Penegakan dan sosialisasi, kepada pengendara yang melintas dijalan wisata nasional itu.


Salah satu titik Operasi itu, berada di Jalan Wisata Strategis Nasional lintas Medan-Berastagi, tepatnya di Martabe. Titik operasi yang di Martabe itu, konsentrasi antisipasi adanya Mobar, yang mengangkut Bahan galian C dan Mobar yang jumlah berat yang di ijinkan (JBI) 8Ton keatas, melintas dari arah Medan menuju Berastagi. 


Pada Operasi itu, personil Gabungan dari UPPKB Sibolangit dan tim Direktorat perhubungan darat BPTD wilayah II Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut, berhasil memutar balik Sebelas kendaraan dengan JBI 8Ton keatas.


Titik Operasi lainnya, berada di UPPKB Sibolangit. Dititik ini, Operasi gabungan itu, Fokus pada dua arah. Titik Operasi di UPPKB Sibolangit itu, berhasil menahan 14 Kendaran, menunggu jam 22.00Wib, baru diperbolehkan untuk melintas. Selain itu, Pihak Kepolisian berhasil menilang 13 Mobil barang, dan Pihak UPPKB Sibolangit bersama Direktorat perhubungan darat BPTD Wilayah II Sumut juga berhasil menilang Satu unit mobil barang.


Dalam hal Operasi ini, Batara Selaku Kepala BPTD Sumut, melalui Iin Indawati SS, Selaku Kasi lalulintas Bptd Wil II Sumut, mengatakan Kepada Wartawan, akan terus memerintahkan jajarannya, melakukan sosialisasi yang humanis kepada masyarakat pengguna jalan,  khususnya Mobar yang melintas di jalan wisata Nasional itu. Hingga nantinya masyarakat bisa memahami manfaat daripada peraturan itu.


"Kami dari pihak Direktorat Perhubungan darat BPTD Wilayah II Sumut bersama jajaran, akan tetap mensosialisasikan Permen No.75 Tahun 2021 itu, kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya Mobar, dengan cara humanis, hingga nantinya, masyarakat bisa memahami, manfaat daripada peraturan itu".Tegas Iin Indawati SS.(6014N)

Lebih baru Lebih lama