Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih dan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham, Sorta Delima serta di hadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih bersama pegawai Rutan Cipinang.
Kakanwil dalam arahannya menjelaskan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lebih lanjut, Kakanwil membeberkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham yaitu Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015 Benturan kepentingan adalah situasi dimana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat memperngaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada pegawai kami terkait pentingnya budaya anti korupsi dan pungli. “Semoga sosialisasi kita hari ini akan menjadi komitmen kita bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka terlaksananya Rutan Kelas I Cipinang Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutupnya.(JN)