Pada kunjungan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kriston Napitupulu. Kunjungan ini dimaksudkan membangun sinergitas serta memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi Rupbasan.
Rupbasan sendiri memegang peranan penting dalam Sistem Peradilan pidana (SPP) sebagai tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sehingga dirasa perlu membangun komunikasi yang baik antar sesama Aparat Penegak hukum (APH).
“Pada kesempatan ini kami bermaksud untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Rupbasan serta menyampaikan bahwa masih adanya barang titipan dari Kejaksaan Negeri Medan yang masih berada di Rupbasan sejak tahun 2002”, ucap Kriston.
Turut hadir dalam pertemuan ini Rupbasan Kelas I Medan diwakili oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, Heming Baitullah, Kepala Subseksi Pengamanan dan Pengelolaan , Rommy Sugiarto beserta perwakilan staf dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Rupbasan Medan.(JN)