Dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami, disampaikan bahwa Masyarakat tidak mampu saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan.
“Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.Kanwil Kemenkumham Sumut saat ini terus berupaya agar masyarakat tidak mampu bisa memperoleh pelayanan hukum gratis dari negara, salah satunya dengan pemerataan penyebaran OBH yang memperoleh bantuan pemerintah di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.(JN)