Acara ini dihadiri oleh Direktur Perdata AHU, Santun M. Siregar serta Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Pejabat Administrator, juga undangan dari kalangan perusahaan pembiayaan, jasa penagih, notaris, serta aparat penegak hukum dan pelaku usaha.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Purwanto, Kepala Kantor Wilayah sangat mengapresiasi acara Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia di Provinsi Sumatera Utara. Dengan kegiatan ini diharapkan segala permasalahan terkait jaminan fidusia paling tidak dapat berkurang dan pendaftaran jaminan fidusia di Sumatera Utara dapat semakin meningkat.
“Dengan diselenggarakannya acara ini yang melibatkan perusahaan pembiayaan, jasa penagih, notaris, serta aparat penegak hukum dan pelaku usaha, kami berharap ke depannya penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia”, tutur Purwanto menambahkan.
Acara dilanjutkan pemaparan dari narasumber serta diskusi dan tanya jawab.(JN)