Seluruh pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumut hadir dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan di Ruang Saharjo. Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba membuka kegiatan rapat, “Manajemen Risiko sebagaimana pasal 1 ayat 2 Permenkumham No.5 Tahun 2018 menjelaskan adalah Proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya” kata Betni
Manajemen Risiko dapat menjadi bahan masukan atau referensi dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya manajemen risiko tidak menjamin bahwa risiko tidak akan terjadi, namun dengan adanya manajemen risiko dapat memperkecil peluang terjadinya risiko atau memperkecil potensi dampak risiko dan tidak menghilangkan risiko.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dalam arahannya menyampaikan agar seluruh pejabat struktural dapat mengatur strategi seluruh target kinerja yang sudah ditetapkan unit eselon I dapat dilaksanakan. “Kita harus mengatur strategi, bagaimana semua target kinerja yang sudah ditetapkan unit eselon I dapat dipenuhi. Kepala Bagian Program dan Humas yang mengkoordinir dan pelakunya berada di masing-masing bagian masing-masing bidang” kata Imam
Imam juga meminta kepada setiap pejabat Administrator untuk lebih banyak lagi berkoordinasi, lebih aktif dan melibatkan pimpinan dalam setiap kegiatan apapun.
Kegiatan rapat pembentukan satuan tugas penyelenggaraan SPIP dan Penerapan Manajemen Risiko, dan Tim Unit Pemilik Risiko Tahun 2022 di rangkaikan dengan rapat persiapan kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara dalam rangka pengawasan kepada mitra kerja di kota Medan.(JN)