Rapat yang diselengarakan di Ruang Badan Masyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution. Dalam rapat ini dibahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daera
Kegiatan siang hari ini juga dihadiri oleh Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maria Arbina Tambun, Leonard Purba, dan Fanny Raudhah Ganih serta anggota Bapemperda DPRD Kota Medan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Medan, Perwakilan Penyandang Disabilitas Kota Medan.(JN)