Kanwil Kumham Sumut Perkuat Pengawasan Penerapan PMPJ

Bos com,KARO -  Meminimalisir terjadinya ketidak patuhan pelaksanaan peraturan perundang undangan terutama dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 hari ke 2 bertempat di Taman Simalem Resort and Lake Toba Kabupaten. Karo,pada hari 17/3/2022)


Pemaparan materi dari narasumber Nindya Indah Harista dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sedangkan yang bertindak sebagai moderator Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Azmiati Zuliah. Nindya menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan oleh Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang memposisikan seorang Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan PMPJ ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum, namun untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik, maka dalam pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan oleh institusi terkait, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada Notaris dalam melakukan  hubungan usaha bagi para pihak yang menerima jasa notaris.


Rapat hari ke 2 ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan diikuti oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.(JN)

Lebih baru Lebih lama