Kemenkumham Sumut Bahas Hak Kekayaan Intelektual Dan Fasilitas Pengurusannya Bagi Pelaku UMKM Batu Bara

Bos com,BATU BARA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Para Binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Batu Bara di Aula Water Park Singapore Land Batu Bara pada hari Rabu, (30/03/2022)


Yulius Manurung memaparkan bahwa yang menjadi bagian dalam Kekayaan Intelektual yakni Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten. Keempat hal ini berkaitan erat dengan para pelaku UMKM. 

Dalam pembuatan Merek, pelaku usaha harus menentukan Merek dari suatu produk yang dibuat unik dan mudah diingat oleh masyarakat. Sementara itu, Proses Permohonan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM dapat dilakukan melalui website dgip.go.id. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek ini melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.


Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan yang  dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batubara yang memfasilitasi pembiayaan pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM yang menjadi binaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batu Bara untuk menyelesaikan regulasi terkait dengan Kekayaan Intelektualnya. Sebanyak  30 orang Pelaku UMKM hadir mengikuti pelatihan ini.(JN)

Lebih baru Lebih lama