Yulius Manurung memaparkan bahwa yang menjadi bagian dalam Kekayaan Intelektual yakni Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten. Keempat hal ini berkaitan erat dengan para pelaku UMKM.
Dalam pembuatan Merek, pelaku usaha harus menentukan Merek dari suatu produk yang dibuat unik dan mudah diingat oleh masyarakat. Sementara itu, Proses Permohonan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM dapat dilakukan melalui website dgip.go.id. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek ini melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batubara yang memfasilitasi pembiayaan pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM yang menjadi binaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batu Bara untuk menyelesaikan regulasi terkait dengan Kekayaan Intelektualnya. Sebanyak 30 orang Pelaku UMKM hadir mengikuti pelatihan ini.(JN)