Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ali Marwan Hsb, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda memaparkan materi “Aspek Formil dan Materil dalam Pembentukan Perma tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif”.
“Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam Pasal 8 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perma secara formil harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan. Secara materil ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perma ini yaitu terkait dengan objek sengketa hingga jangka waktu penyelesaian sengketa setelah menempuh upaya administratif,” jelas Ali.
FGD ini diprakarsai oleh Mahkmah Agung melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan yang berinisiatif untuk melakukan reformulasi terhadap Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Hadir juga sebagai Narasumber Dosen FH UMSU Medan, Dosen FH USU Medan dan Ketua PTTUN Medan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan peserta luring terdiri dari Hakim PTUN Medan, Dosen FH USU, Advokat, Kanwil BPN Medan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan secara daring diikuti seluruh Ketua dan Hakim PTUN di bawah wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.(JN)