Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana
Berbagai hal yang dibahas terkait kondisi Asta Gatra masing-masing wilayah, jumlah kejadian kejahatan konvensional Tahun 2021 dan Tahun 2022, jumlah penyelesaian perkara kejahatan konvensional Tahun 2021 dan Tahun 2022, crime index paling menonjol Tahun 2021 dan Tahun 2022, berbagai hambatan dalam pengungkapan perkara yang terjadi, koordinasi yang dilakukan dengan unsur-unsur dalam Criminal Justice System (CJS) serta upaya dalam mendorong target Prioritas Nasional “Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional” berkaitan dengan Tingkat Kriminalitas per 100.000 penduduk dan Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Turut hadiri dalam kegiatan ini Deputi Bidang Koordinasi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolda Sumatera Utara dan jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kalapas Kelas I Medan. Provinsi Sumatera Utara, Kasat Reserse untuk 10 peserta Se-wilayah Polda Sumatera Utara dan Kasi Pidum Kejari untuk 10 peserta Se-wilayah Provinsi Sumatera Utara.
-Tags-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kemenkumham Sumut
Kanwil Sumut
Imam Suyudi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kakanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kakanwil Kemenkumham Sumut.(JN)