“Kedepannya, tugas Kementerian Hukum dan HAM terutama di bidang masing-masing dituntut untuk tampil dibarisan terdepan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat umum. Pelayanan cepat, tepat dan terarah merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh semua lapisan masyarakat yang tercermin dalam bekerja Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI),” kata Imam.
Adapun Fungsional Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sementara itu, khusus kepada PPBJ ditegaskan bahwa penempatan PPBJ yang dilantik dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan barang dan jasa yang akuntabel sehingga diperoleh barang dan jasa yang tepat guna dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.
“Pengadaan barang dan jasa harus efektif, transparan, akuntabel dan berdaya saing dengan mengedepankan inovasi. Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada Pejabat Fungsional yang telah dilantik, mari kita teruskan dan tingkatkan kerjasama dan kebersamaan kita dalam mengemban tugas dan fungsi. Jadikan PASTI BerAKHLAK sebagai habit kebiasaan yang mencerminkan value dari setiap individu,” lanjutnya.(JN)