Bos com,MEDAN- Dalam rangka mencegah peredaran Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lapas Kelas I Medan melaksanakan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan. Sebanyak 02 Orang Narapidana, Pidana Seumur Hidup dan Pidana Penjara Puluhan Tahun dipindahkan dini hari Senin (14/3/2022) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumuatera Utara, Petugas dari Kantor Wilayah serta Petugas Lapas kelas I Medan
Pelaksanaan Pemindahan ini tela
disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021 Pungkas Kalapas.(JN)