Peran Serta Masyarakat Dipandang Sebagai Suatu Aspek Integral dari Kegiatan Pembinaan Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

Bos com,MEDAN- Guna meningkatkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan program serta perencanaan kebijakan, Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Layanan Kerja Sama Pemasyarakatan pada hari Rabu,(16/03/22)


Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dengan menghadirkan narasumber perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Helmina selaku Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan.

Dengan diikuti peserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Tata Usaha dan operator Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dari seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara baik secara daring dan secara luring.


Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ditegaskan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. “Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan sebagai wujud pelembagaan respons masyarakat terhadap perlakuan pelanggar hukum pada hakekatnya merupakan pola pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berorientasi pada masyarakat, yaitu pembinaan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat” kata Erwedi di Aula lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.


Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai suatu aspek integral dari kegiatan pembinaan, sehingga sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Peran masyarakat ini diwujudkan dalam satu layanan kerja sama. Pembinaan layanan kerja sama Pemasyarakatan merupakan upaya peningkatan kemampuan petugas Pemasyarakatan bagaimana teknis, langkah, dan upaya dalam menjalin komunikasi serta membangun kerja sama dengan pihak terkait agar berhasil dalam pelaksanaan kerja sama. 


“Penerapan penyelenggaraan Pemasyarakatan di lapangan dapat berjalan maksimal dengan catatan pelaksanaannya sesuai Sistem Operasional Prosedur serta membutuhkan jalinan kerja sama yang melibatkan instansi / pihak ketiga agar bisa berjalan dengan baik” ujarnya


“Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP) adalah sistem informasi untuk mengelola data dan informasi kerja sama pemasyarakatan, sehingga mempermudah dan mempercepat mengakses data kerja sama baik yang ada di tingkat pusat maupun di tingkat UPT Pemasyarakatan” lanjut Erwedi


Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP) ini pada dasarnya adalah wadah untuk pengelolaan data dan informasi kerja sama pemasyarakatan agar terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses oleh stakeholders dengan mudah. Dengan sistem ini, data dan informasi kerja sama pemasyarakatan dapat dikelola dengan sistematis. Selain itu juga untuk setiap perjanjian kerja sama untuk tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta untuk laporan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga untuk di upload pada aplikasi SIKAP.(JN)

Lebih baru Lebih lama