SPPN yang dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta LPKA sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Untuk terlaksananya SPPN dengan optimal, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Standar Instrumen SPPN bagi seluruh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DKI Jakarta
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil bagi Pejabat Struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan SPPN tersebut dan secara virtual bagi pelaksana yang mengimplementasikan SPPN. (08/03).
Adapun kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Standar Instrumen SPPN ini diselenggarakan untuk mewujudkan target presentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada pembinaan kepribadian sebesar 65% oleh Ditjen Pemasyarakatan.(JN)