Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai pembina seluruh satker memberikan penguatan internal secara virtual kepada para PPK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut pada hari Jumat( 04/03/2022)
Setiap tahun dilakukan penilaian ITKP, pada tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan nilai ITKP dengan predikat baik, namun tahun 2022 tantangan penilaian ITKP akan semakin besar karena semakin banyaknya indikator penilaian. Kegiatan penguatan ini juga merupakan lanjutan dari Seminar Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan Indikator Non e-Tendering, Non e-Purchasing, e-Kontrak dan SiRUP pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.
Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Tiga sasaran Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 adalah menciptakan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, Birokrasi yang Kapabel dan Pelayanan Publik yang Prima. “Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Adalah Salah Satu Indikator ataupun Penunjang Dalam Mewujudkan Sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024.” kata Betni Humiras Purba selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yang membuka kegiatan penguatan internal di ruang Muladi
Betni menjelaskan apa saja yang menjadi Indikator Indeks Tata Kelola Pengadaan “Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari SIRUP ( Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E- Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering & Non E-Purchasing, E-Kontrak, Kualifikasi dan Kompetensi SDM Pengadaan Barang/Jasa dan Tingkat Kematangan UKPBJ” kata Betni
Diakhir arahannya Betni menyampaikan apa yang menjadi kesimpulan dalam penguatan internal kali ini “PPK harus menyelesaikan e-kontrak, untuk dapat melakukan pembuatan paket kontrak yang baru, Penyampaian data ITKP kepada KEMENPANRB dilakukan bulan November, Konsekuensi jika tidak mengumumkan RUP, akan mempengaruhi penilaian ITKP untuk e-tendering dan e-purchasing, Melakukan pelaksanaan Non-Tender untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas 50 juta s.d 200 juta” tutupnya.(JN)