Kegiatan trolling kali ini mengacu kepada Surat Edaran Sekjen Kemenkumham RI dengan Nomor SEK-15.OT.02.02 Tahun 2022 terkait piket petugas dalam rangka pengawasan sehingga pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dapat terlaksana dengan baik.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Agung, walaupun bulan Ramadhan merupakan waktu yang rawan terjadinya gangguan kamtib, pelaksanaan rangkaian kegiatan Ramadhan dan program pembinaan harus tetap berjalan dengan aman.
Agung juga berharap kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas Pemasyarakatan dengan profesional serta meningkatkan kewaspadaan terhadap hal sekecil apapun yang dapat menyebabkan gangguan kamtib.
“Karena padatnya rangkaian kegiatan Ramadhan kali ini, saya berharap kepada jajaran yang bertugas untuk meningkatkan kewaspadaannya dan tidak menjadikan ibadah puasa ini sebagai alasan untuk tidak bertugas secara profesional”, tutup Agung.(JN)