Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kunjungan ini, Tim memberikan penguatan, arahan dan bimbingan untuk pelaksanaan pengisian survery IPK/IKM sarana dan prasarana pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA P.Siantar Pada hari Jumat 22/04/2022).
“Kami berharap Pengisian Survey IPK/IKM dan Pelayanan Publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA P.Siantar untuk tetap dilakukan dengan memperhatikan standar minimum responden, untuk itu dibutuhkan Tim Work yang solid supaya dapat terlaksana dengan baik”, ujar Flora.
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA P.Siantar menyampaikan ucapan terimakasih untuk apresiasi dari Tim Kanwil Kemenkumham Sumut. Hasil dari Tim Work yang baik disini karena SDM sudah memahami Sistem kerja yang telah diterapkan.
Dalam kunjungan ini, Operator IPK/IKM juga menyampaikan Kendala2 yang dihadapi dalam pengisian Survey sehingga dapat diberikan Solusi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan di akhiri dengan peninjauan sarana dan prasarana Pelayanan Publik berbasis HAM, Ruangan Pos Yankomas, Fasilitas ruangan bermain anak, ruang laktasi dan sarana layanan publik lainnya.(JN)