Diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Hartono mengikuti workshop dari Ruang Kerjanya sementara Kepala Bagian Program dan Humas, Hotmonaria Damanik; Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan; Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Bambang Suhendra serta Tim Penilai Internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bergabung dari Ruang Saharjo.
Berbagai perubahan kebijakan dalam Pembangunan Zona Integritas sesuai Permenpan No 90 tahun 2021 disampaikan diantaranya mencabut ketentuan lama yakni Permenpan RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Perubahan syarat pengusulan dan penetapan Satuan Kerja menuju WBK/WBBM, penilaian secara berjenjang serta kewenangan penetapan WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal. Hal ini dijelaskan oleh Inspektur Wilayah VI, Luluk Ratnaningtyas.
“Dengan demikian, Tim Penilai Internal berperan penting dalam membangun dan mengevaluasi Pembangunan Zona Integritas serta memantau satuan kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM,” katanya.
Dengan demikian, setiap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah diminta melakukan penilaian secara independen dan profesional, mengutamakan kualitas bukan sekedar kuantitas serta melakukan pembinaan, penguatan dan monitoring atas pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja di lingkungan kerjanya.(JN)