Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia bertempat di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah pada hari Selasa,(26/04/2022
Kegiatan Rapat dihadiri perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pengadilan Negeri Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Bagian Hukum Kota Medan, Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepolisian Resor Nias, PT Sumatera Tobacco Trading, dan Marcia Midy NG dan diikuti perwakilan dari kantor wilayah Kepala Bidang HAM, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia.
Purwanto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para pihak yang hadir. “Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kami kepada seluruh undangan yang telah hadir dan memberikan tanggapan atau klarifikasi lengkap sehingga menjadi titik temu untuk permasalahan HAM yang dibahas pada hari ini antara lain tentang permasalahan hak atas keadilan, sengketa pertanahan, kasus pencabulan anak di bawah umur, dan pemutusan hubungan kerja” kata Purwanto
“Dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat, kita harus mengikuti SOP yang telah ditentukan, jika kita tidak menjalankan SOP yang ada maka kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM bisa terjadi.” tambahny.(JN)